LAZ PERSADA l Zakat Penuh Manfaat

ZAKAT SECARA UMUM

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

ZAKAT PROFESI

Zakat Profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan profesional atau bekerja dengan cara sesuai syariat. Seperti upah kerja rutin, profesi dokter, profesi guru, profesi arsitek, dan profesi lainnya.

SYARAT ZAKAT PROFESI

Kewajiban untuk dikeluarkannya zakat profesi, apabila harta atas penghasilan kegiatan professional tersebut telah memenuhi syarat berikut :

  1. Mencapai nisab harta (85 gr emas) atau nisab pertanian (653 kg gabah atau 524 kg beras)
  2. Telah mencapai haul 1 tahun

KADAR DIKELUARKAN ZAKAT

Apabila telah memenuhi syarat di atas, maka zakat wajib dikeluarkan sebesar 2,5%, dengan perhitungan sebagai berikut :

TATA CARA PERHITUNGAN

Harga beras 1 kg : Rp. 14.000 (harga menyesuaikan pasaran)

Nisab beras : 524 kg

Apabila diuangkan :

524 x 14.000 = Rp. 7.336.000 per bulan

Maka, Ketika gaji per bulan telah mencapai nominal tersebut, wajib atasnya mengelurakan zakat profesi atas penghasilan yang diperoleh

TATA CARA PERHITUNGAN

Rumus = (Total Penghasilan – Kebutuhan Pokok) x 2,5%

CONTOH STUDI KASUS

Seorang Manager Bank Sariah dengan gaji Rp. 15.000.000 per bulan, yang memiliki kebutuhan biaya listrik, air dan PDAM sejumlah Rp. 500.000, kebutuhan pendidikan anak sejumlah Rp. 2.000.000 dan kebutuhan makan suhari hari sejumlah Rp.4.000.000. Jika harga beras pada saat itu per Kg ialah Rp.10.000, berapa zakatnya ?

Diketahui :

Gaji per bulan = Rp. 15.000.000

Biaya listrik, air PDAM = Rp. 500.000

Biaya Pendidikan = Rp. 2.000.000

Biaya Makan = Rp. 4.000.000

Harga beras per kg = Rp. 10.000

Nisab : 524 kg

Ditanya :

Zakat profesi yang harus dikeluarkan?

Jawab :

Nisab : 524 x 10.000 = 5.240.000, maka ketika penghasilan dikurangi kebutuhan pokok telah mencapai atau lebih dari 5.240.000, wajib untuk dikeluarkan zakat..

Rumus = (Total Penghasilan – Kebutuhan Pokok) x 2,5%

(15.000.000 – (500.000 + 2.000.000 + 4.000.000))x 2,5%

(15.000.000 – 6.500.000) x 2,5%

8.500.000 x 2,5%                                                      

212.500

Jadi, zakat profesi yang harus dikeluarkan oleh seorang manager bank syariah tersebut sebesar 212.500

Kirim Pesan
Assalamualaikum, Salurkan Zakat, Infaq, Sedekah Anda Bersama LAZ PERSADA. Klik Untuk Konfirmasi dan Konsultasi Selanjutnya.