ZAKAT SECARA UMUM
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
ZAKAT PROFESI
Zakat Profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan profesional atau bekerja dengan cara sesuai syariat. Seperti upah kerja rutin, profesi dokter, profesi guru, profesi arsitek, dan profesi lainnya.
SYARAT ZAKAT PROFESI
Kewajiban untuk dikeluarkannya zakat profesi, apabila harta atas penghasilan kegiatan professional tersebut telah memenuhi syarat berikut :
- Mencapai nisab harta (85 gr emas) atau nisab pertanian (653 kg gabah atau 524 kg beras)
- Telah mencapai haul 1 tahun
KADAR DIKELUARKAN ZAKAT
Apabila telah memenuhi syarat di atas, maka zakat wajib dikeluarkan sebesar 2,5%, dengan perhitungan sebagai berikut :
TATA CARA PERHITUNGAN
Harga beras 1 kg : Rp. 14.000 (harga menyesuaikan pasaran)
Nisab beras : 524 kg
Apabila diuangkan :
524 x 14.000 = Rp. 7.336.000 per bulan
Maka, Ketika gaji per bulan telah mencapai nominal tersebut, wajib atasnya mengelurakan zakat profesi atas penghasilan yang diperoleh
TATA CARA PERHITUNGAN
Rumus = (Total Penghasilan – Kebutuhan Pokok) x 2,5%
CONTOH STUDI KASUS
Seorang Manager Bank Sariah dengan gaji Rp. 15.000.000 per bulan, yang memiliki kebutuhan biaya listrik, air dan PDAM sejumlah Rp. 500.000, kebutuhan pendidikan anak sejumlah Rp. 2.000.000 dan kebutuhan makan suhari hari sejumlah Rp.4.000.000. Jika harga beras pada saat itu per Kg ialah Rp.10.000, berapa zakatnya ?
Diketahui :
Gaji per bulan = Rp. 15.000.000
Biaya listrik, air PDAM = Rp. 500.000
Biaya Pendidikan = Rp. 2.000.000
Biaya Makan = Rp. 4.000.000
Harga beras per kg = Rp. 10.000
Nisab : 524 kg
Ditanya :
Zakat profesi yang harus dikeluarkan?
Jawab :
Nisab : 524 x 10.000 = 5.240.000, maka ketika penghasilan dikurangi kebutuhan pokok telah mencapai atau lebih dari 5.240.000, wajib untuk dikeluarkan zakat..
Rumus = (Total Penghasilan – Kebutuhan Pokok) x 2,5%
(15.000.000 – (500.000 + 2.000.000 + 4.000.000))x 2,5%
(15.000.000 – 6.500.000) x 2,5%
8.500.000 x 2,5%
212.500
Jadi, zakat profesi yang harus dikeluarkan oleh seorang manager bank syariah tersebut sebesar 212.500