Penghitungan Zakat
"Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa Umat Islam pada bulan Ramadhan Besaran zakat yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok (yang mengenyangkan) menurut tiap-tiap tempat (negeri) sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang harus dibayarkan."
"Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan, diperoleh dari pengembangan potensi diri seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, guru dll. “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah: 267). Nishab zakat profesi diqiyaskan dari zakat pertanian, yakni 653 Kg gabah atau 524 Kg beras."
"Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah:103)."
"Zakat emas adalah zakat yang dikeluarkan dari emas yang disimpan telah mencapai nishab dan haul. Besar yang dikeluarkan ialah 2,5 % dari emas tersebut."
"Zakat perak ialah zakat harta yang dikeluarkan dari perak yang disimpan setelah mencapai nishab dan haul. Besar zakat yang dikeluarkan ialah 2,5 % dari perak tersebut.."
"Zakat uang ialah zakat harta yang dikeluarkan dari uang yang disimpan setelah mencapai nishab dan haul. Besar zakat yang dikeluarkan ialah 2,5 % dari uang tersebut.."
"Zakat peternakan ialah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil
peternakan yang telah mencapai nishab dan haul. Adapun
jumlah zakat yang dikeluarkan sesuai kadarnya masing-masing
hewan ternaknya.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk
mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1
ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi
betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat
dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun). (HR.
Tirmizy dan Ibnu Majah)"
"Zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian yang telah dipanen, dan hasil panennya melebihi nishab. Berikut ini dasar diwajibkan zakat pertanian : “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-,macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya) Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya”. (Q S, 6 : 141). As Sunnah: Dari Jabir, Nabi bersabda: “Yang diairi oleh sungai dan hujan 10% sedangkan yang diairi dengan pengairan 5 %”. Hasil ijma’ ulama. Dengan demikian, zakat dari hasil pertanian ditunaikan setiap kali panen dan hasil panennya telah mencapai nishab, yakni 653 Kg gabah atau 524 Kg beras, selanjutnya dikeluarkan 2,5 % dari hasil panen."
"Zakat invesatasi atau zakat al-mustaghallat adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil investasi. Investasi adalah menyediakan barang untuk disewakan bukan dijual fisiknya seperti mobil, rumah, tanah atau gedung. Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan dari hasil sewanya bukan dari niat asetnya. Hasil investasi dikeluarkan zakatnya karena hasil investasi merupakan bagian dari maal atau harta yang terpenuhi 3 kriterianya : 1. Mempunyai nilai ekonomi yaitu nilai tukar, bukan sesuatu yang gratis untuk mendapatkannya boleh dibantu dengan imbalan kecuali kalau sesuatu itu di tabarru’ kan. 2. Setiap orang cenderung menyukainya dan memerlukannya. 3. Dibenarkan pemanfatannya secara syar’i. Zakat investasi memiliki kemiripan dengan yang berlaku dalam penghitungan zakat hasil tani, oleh karenanya penghitungan zakat investasi dilakukan dengan cara menganalogikan kepada zakat hasil tani. Dengan ketentuan sebagai berikut: Nisab zakat investasi adalah 5 wasaq sama dengan 653 kg beras. Jika beras per kg nya adalah Rp 10.000,-maka 653 kg x Rp 10.000,- = Rp6.530.000,- Kadarnya sebanyak 5% Dibayarkan ketika panen/ menghasilkan.."
"Zakat hadiah ialah zakat yang dikeluarkan dari hadiah yang didapat sesorang. Zakat hadiah tidak ada nishabnya dan tidak menunggu haul, Kadar atau tarifnya disesuikan dengan cara mendapatkannya: Apabila tidak ada usaha apapun baik tenaga maupun fikiran, maka mirip rikaz, zakatnya adalah 20% Apabila minim usahanya, maka zakatnya adalah 5% - 10% Apabila ada usaha jerih payah, baik tenaga maupun fikiran seperti bonus fee marketing, maka zakatnya adalah 2.5%."
Rp
Anda Dapat Berdonasi bersama LAZ Persada dengan Scan QRIS atau transfer bank
- VIA QRIS
- VIA Transfer Bank
20202176
BSI
a.n Laz Persada Jatim Indonesia
7010130219
Bank Muamalat
a.n Laz Persada Jatim Indonesia
0886603171
BCA
a.n Persada Jatim Indonesia
206701000355566
BRI
a.n Persada Jatim Indonesia
1440020074479
Bank Mandiri
a.n Persada Jatim Indonesia
0333018683
Bank Jatim
a.n Persada Jatim Indonesia