LAZ PERSADA l Zakat Penuh Manfaat

Secara etimologi, fidyah memiliki arti menebus atau mengganti. Dalam konteks syariat, fidyah merujuk pada kewajiban membayar denda oleh seorang Muslim sebagai kompensasi ketika mereka melakukan perbuatan yang dilarang atau meninggalkan kewajiban yang diwajibkan.

Salah satu penunaian fidyah yang paling lazim adalah sebagai penebus puasa Ramadan. Fidyah puasa bernilai 1 mud dan wajib ditunaikan oleh mereka yang tidak dapat membayar dengan puasa atau kehabisan waktu untuk bayar puasa.

Berikut ini Kelompok yang harus membayar fidyah, karena tidak bisa berpuasa diantaranya :

  • Orang yang menderita sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh dalam waktu lama (menahun).
  • Berusia lanjut atau orang tua sudah lemah fisik yang tidak kuat berpuasa.
  • Perempuan yang sedang hamil dan atau menyusui apabila ketika berpuasa sangat mengkhawatirkan anak yang dikandung dan disusuinya.
  • Bagi mereka yang menunda kewajiban mengqadha puasa ramadhan yang ditinggalkan tanpa uzur syar’i sampai bertemu Ramadhan tahun berikutnya, menurut sebagian ulama wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah.

Besarnya fidyah adalah senilai dengan porsi ‘makan sempurna’ yang biasa dimakannya untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dan sebaiknya dibayarkan pada hari dimana dia meninggalkan puasa tersebut.

Fidyah akan disalurkan kepada fakir miskin. Besaran nilai fidyah senilai minimal Rp. 15.000,- (sesuai kebiasaan makan kita) atau di lengkapi selama sehari makan 3 kali fakir miskin Rp. 45.000,- untuk setiap hutang puasa.

Waktu pembayaran fidyah dapat dilakukan pada hari dimana ia tidak melaksanakan puasa, atau dikumpulkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan. Waktu pembayaran fidyah sejak tanggal 1 s/d 30 Ramadhan.

Seperti zakat, membayar fidyah juga diawali dengan niat. Niat fidyah berbeda-beda tergantung kriteria pembayarnya dan dibacakan saat menyerahkan beras/uang ke fakir miskin atau perwalian :

  1. Niat bayar fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

  1. Niat bayar fidyah puasa bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”

  1. Niat bayar fidyah puasa bagi orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta’aala

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.

  1. Niat bayar fidyah bagi yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.

Kirim Pesan
Assalamualaikum, Salurkan Zakat, Infaq, Sedekah Anda Bersama LAZ PERSADA. Klik Untuk Konfirmasi dan Konsultasi Selanjutnya.