Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan, diperoleh dari pengembangan potensi diri seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, guru dll.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah: 267).
Nishab zakat profesi diqiyaskan dari zakat pertanian, yakni 653 Kg gabah atau 524 Kg beras.
Contoh :
Seorang Manager Bank Syariah dengan gaji 15.000.000 perbulan, yang memiliki kebutuhan biaya listrik, air dan PDAM sejumlah Rp.500.000, kebutuhan pendidikan anak sejumlah Rp. 2.000.000 dan kebutuhan makan seharihari sejumlah 4.000.000. Jika harga beras pada saat itu per Kg ialah Rp. 10.000, berapa zakatnya ?
• Gaji Rp.15.000.000
• Beras per Kg 10.000
• Nishab = Rp. 10.000X524 Kg = Rp. 5.240.000
Penghitungan zakat profesi ?
• Zakat profesi = Gaji per bulan-biaya hidup X 2,5 %
• Gaji per bulan Rp. 15.000.000
Pengeluaran Biaya
• Biaya Listri, PDAM, Air 500.000
• Biaya Pendidikan anak 2.000.000
• Biaya makan 4.000.000
Total Pengeluaran 6.500.000
15.000.000 - 6.500.000 = 8.500.000 (wajib zakat)
Maka zakatnya adalah Rp. 8.500.000 x 2,5 % = Rp. 212.500
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Menanti doa-doa orang baik