ImageZakat Peternakan
Image

Zakat Peternakan

Image
Jawa Timur
Rp 0 terkumpul dari Rp 10.000.000.000
0 Donasi ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image

Zakat peternakan ialah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil peternakan yang telah mencapai nishab dan haul. Adapun jumlah zakat yang dikeluarkan sesuai kadarnya masing-masing hewan ternaknya, sebagaimana sabda Rasulullah berikut ini :

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun). (HR. Tirmizy dan Ibnu Majah)

Kadar wajib zakat pada kambing (domba)

  • 40-120 ekor 1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun
  • 121-200 ekor 2 kambing
  • 201-400 ekor 3 kambing
  • 401 ke atas setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat

Kadar wajib zakat pada sapi

  • 30-39 ekor 1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun)
  • 40-59 ekor 1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun)
  • 60-69 ekor 2 tabi’
  • 70-79 ekor 1 musinnah dan 1 tabi’
  • 80-89 ekor 2 musinnah
  • 90-99 ekor 3 tabi’
  • 100-109 ekor 2 tabi’ dan 1musinnah
  • 110-119 ekor 2 musinnah dan 1 tabi’
  • 120 ke atas setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah

Kadar wajib zakat pada unta

  • 5-9 ekor 1 kambing (syah)
  • 10- 14 ekor 2 kambing
  • 15-19 ekor 3 kambing
  • 20-24 ekor 4 kambing
  • 25-35 ekor 1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun)
  • 36-45 ekor 1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
  • 46-60 ekor 1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
  • 61-75 ekor 1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun)
  • 76-90 ekor 2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
  • 91-120 ekor 2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
  • 121 ekor ke atas setiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh

Hewan ternak dapat dibagi menjadi empat macam:

1) Hewan ternak yang diniatkan untuk diperdagangkan. Hewan seperti ini dikenai zakat barang dagangan walau yang diperdagangkan cuma satu ekor kambing, satu ekor sapi atau satu ekor unta.
2) Hewan ternak yang diambil susu dan digembalakan di padang rumput disebut sa-imah. Hewan seperti ini dikenai zakat jika telah mencapai nishob dan telah memenuhi syarat lainnya.
3) Hewan ternak yang diberi makan untuk diambil susunya dan diberi makan rumput (tidak digembalakan). Seperti ini tidak dikenai zakat karena tidak termasuk hewan yang diniatkan untuk diperdagangkan, juga tidak termasuk hewan sa-imah.
4) Hewan ternak yang dipekerjakan seperti untuk memikul barang dan menggarap sawah. Zakat untuk hewan ini adalah hasil upah dari jerih payah hewan tersebut jika telah mencapai haul dan nishob.

Dengan demikian, setiap hewan ternak yang telah mencapai jumlah nishabnya, dikenakan zakat sesuai kadar yang telah ditentukan secara proporsional

  • December, 26 2024

    Campaign is published

Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close