Zakat peternakan ialah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil peternakan yang telah mencapai nishab dan haul. Adapun jumlah zakat yang dikeluarkan sesuai kadarnya masing-masing hewan ternaknya, sebagaimana sabda Rasulullah berikut ini :
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun). (HR. Tirmizy dan Ibnu Majah)
Kadar wajib zakat pada kambing (domba)
Kadar wajib zakat pada sapi
Kadar wajib zakat pada unta
Hewan ternak dapat dibagi menjadi empat macam:
1) Hewan ternak yang diniatkan untuk diperdagangkan. Hewan seperti ini dikenai zakat barang dagangan walau yang diperdagangkan cuma satu ekor kambing, satu ekor sapi atau satu ekor unta.
2) Hewan ternak yang diambil susu dan digembalakan di padang rumput disebut sa-imah. Hewan seperti ini dikenai zakat jika telah mencapai nishob dan telah memenuhi syarat lainnya.
3) Hewan ternak yang diberi makan untuk diambil susunya dan diberi makan rumput (tidak digembalakan). Seperti ini tidak dikenai zakat karena tidak termasuk hewan yang diniatkan untuk diperdagangkan, juga tidak termasuk hewan sa-imah.
4) Hewan ternak yang dipekerjakan seperti untuk memikul barang dan menggarap sawah. Zakat untuk hewan ini adalah hasil upah dari jerih payah hewan tersebut jika telah mencapai haul dan nishob.
Dengan demikian, setiap hewan ternak yang telah mencapai jumlah nishabnya, dikenakan zakat sesuai kadar yang telah ditentukan secara proporsional
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Menanti doa-doa orang baik