Zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian yang telah dipanen, dan hasil panennya melebihi nishab. Berikut ini dasar diwajibkan zakat pertanian :
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-,macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya) Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya”. (Q S, 6 : 141).
As Sunnah: Dari Jabir, Nabi bersabda:
“Yang diairi oleh sungai dan hujan 10% sedangkan yang diairi dengan pengairan 5 %”. Hasil ijma’ ulama. Dengan demikian, zakat dari hasil pertanian ditunaikan setiap
kali panen dan hasil panennya telah mencapai nishab, yakni 653 Kg gabah atau 524 Kg beras, selanjutnya dikeluarkan 10% atau 5 % dari hasil panen tergantung dari sumber air yang diperoleh.
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Menanti doa-doa orang baik