LAZ PERSADA l Zakat Penuh Manfaat

LAZ Persada Hadiri Diseminasi dan Sosialisasi Aplikasi SIMZAT (Sistem Informasi dan Manajemen Zakat): Menyongsong Efisiensi dan Ketaatan Syar’i

Integrasi sistem informasi di lingkungan Kementerian Agama yang akan dipublikasikan secara umum menandai tonggak baru dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan zakat. Melalui aplikasi SIMZAT (Sistem Informasi dan Manajemen Zakat), Kemenag memperkuat langkah-langkahnya dalam memastikan bahwa setiap aspek pengelolaan zakat tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

LAZ PERSADA turut berpartisipasi dalam acara “Diseminasi dan Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) Angkatan 1” yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Acara tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 26-27 Februari 2024, di Hotel Orchardz Industri, Jakarta. Bapak Tanamal Wahyudi, selaku Manager Keuangan mewakili LAZ PERSADA dalam kegiatan tersebut.

Pada acara yang berlangsung selama dua hari tersebut, sejumlah materi telah disampaikan oleh pakar dan praktisi zakat, termasuk Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag, selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag yang menjadi narasumber utama. Isi materi mencakup berbagai aspek, mulai dari penerapan teknologi informasi dalam manajemen zakat, pengelolaan dana zakat yang transparan, hingga pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan penghimpunan zakat.

Meningkatkan Ketaatan Syar’i dan Kepatuhan Regulasi

Dalam era digital ini, tuntutan akan keterbukaan dan akuntabilitas semakin menjadi prioritas, terutama dalam hal pengelolaan zakat. Dengan SIMZAT, Kemenag memperkenalkan langkah-langkah konkret untuk mengintegrasikan sistem informasi yang mencakup perijinan/legalitas profil lembaga, penerimaan, pendayagunaan, penerimaan manfaat, dan pelaporan ke publik. Langkah ini bukan hanya tentang efisiensi administrasi, tetapi juga tentang memastikan bahwa setiap transaksi zakat dilakukan dengan ketaatan Syar’i dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Mitigasi Awal terhadap Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat

Penggunaan SIMZAT tidak hanya tentang pencatatan transaksi, tetapi juga tentang memberikan solusi konkret dalam menghadapi tantangan sosial, seperti kemiskinan dan ketidakmerataan. Dengan sistem ini, Kemenag dapat melakukan mitigasi awal dan deteksi dini atas upaya zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Audit awal atas laporan lembaga pengelola zakat menjadi lebih terfasilitasi, memastikan bahwa dana zakat digunakan secara efektif dan bermanfaat bagi yang berhak.(red/lazpersada).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Pesan
Assalamualaikum, Salurkan Zakat, Infaq, Sedekah Anda Bersama LAZ PERSADA. Klik Untuk Konfirmasi dan Konsultasi Selanjutnya.